Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS
# | Prosedur Permohonan Informasi Publik | |
---|---|---|
1 | Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik (baik dalam bentuk salinan informasi, kuesioner ataupun wawancara) dapat mengajukan permintaan data/informasi kepada PPID BAZNAS dengan mengisi formulir permohonan informasi secara online di website https://pid.baznas.go.id/e-pid dan melampirkan scan KTP, scan KTM, Scan Surat Pengantar dari Universitas dan Proposal Penelitian. | |
2 | PPID BAZNAS akan memproses setiap permohonan yang telah masuk ke dalam sistem database secara First In First Out (FIFO). | |
3 | PPID BAZNAS akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi yang telah masuk dengan memberikan nomor formulir yang akan disampaikan kepada pemohon informasi publik melalui email ppid@baznas.go.id | |
4 | Dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID BAZNAS akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email yang berisikan:
|
|
5 | Pemohon menerima tanda bukti berupa nomor formulir dan informasi yang diberikan oleh PPID BAZNAS. | |
6 | Pemohon menunggu jawaban informasi yang dibutuhkan, apakah membutuhkan perpanjangan waktu? | |
7 | Jika iya, PPID BAZNAS dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis yang disampaikan melalui email. | |
8 | Setelah waktu yang ditentukan, PPID memberikan informasi dan pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan. |