Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS
# | Prosedur Permohonan Informasi Publik | |
---|---|---|
1 | Setiap Institusi/Instansi yang ingin melakukan kunjungan ke kantor BAZNAS dalam rangka studi banding, dapat mengajukan permohonan kunjungan dengan mengisi formulir permohonan informasi secara online di website https://pid.baznas.go.id/e-permohonan-kunjungan/ dan melampirkan scan KTP dan Scan Surat Pengantar dari Instansi/Institusi Pemohon. | |
2 | PPID BAZNAS akan memproses setiap permohonan yang telah masuk ke dalam sistem database secara First In First Out (FIFO). | |
3 | PPID BAZNAS akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kunjungan yang telah masuk dengan memberikan nomor formulir yang akan disampaikan kepada pemohon melalui email ppid@baznas.go.id | |
4 | Dalam 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID BAZNAS akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email yang berisikan:
|
|
5 | Pemohon menerima tanda bukti berupa nomor urut dan informasi yang diberikan oleh PPID BAZNAS. | |
6 | Pemohon dapat melakukan kunjungan ke Kantor BAZNAS. |