- Home
- Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID BAZNAS
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BAZNAS dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam bentuk SK penetapan ketua BAZNAS.
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Sekretararis BAZNAS dalam bentuk keputusan PPID BAZNAS.
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:a) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;b) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;c) Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/ataud) Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan:
a) Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
b) Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
c) Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
d) Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
e) Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
f) Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
g) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
h) Proses pemberian Informasi Publik di BAZNAS berjalan dengan baik;
- Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan unsur pimpinan terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID BAZNAS;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID BAZNAS dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID BAZNAS;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
FUNGSI PPID BAZNAS
- Sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan dibidang pengelolaan zakat.
- Sebagai kanal/saluran komunikasi kepada publik.
- Pembinaan dan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BAZNAS.