Tugas PPID BAZNAS
-
-
-
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas;
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
- Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau) Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan:
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat; - Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
- Proses pemberian Informasi Publik di BAZNAS berjalan dengan baik;
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;8. Menggunakan Sistem Informasi PPID BAZNAS dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
FUNGSI PPID BAZNAS
-
-
-
- Sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan dibidang pengelolaan zakat.
- Sebagai kanal/saluran komunikasi kepada publik.
- Pembinaan dan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BAZNAS.
-
-
-
-